DEMOKRASI.CO.ID - Disebutnya nama mantan Kapolda Sumatera Selatan yang saat ini menjabat Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri dalam sidang eksepsi kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dipastikan tidak benar.
Firli disebut bakal menerima suap sebesar 35 ribu dolar Amerika dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Elfin Muchtar melalui keponakan Firli bernama Erlan.
Begitu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
"Itu tidak terkait dengan Pak Kapolda yang saat ini merupakan Ketua KPK (Firli Bahuri)," ujar Ali.
Telebih, kata Ali, nama Firli Bahuri pun tidak ada dalam surat dakwaan kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar yang menjerat Ahmad Yani.
"Poinnya disitu. Kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang ini diberikan kepada Pak Kapolda Sumsel Pak Ketua KPK sekarang (Firli Bahuri)," tegasnya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan persidangan kasus tindak pidana korupsi bersifat terbuka untuk umum. Karena itu masyarakat dapat menyaksikan langsung apakah orang nomor satu di lembaga antirasuah itu terlibat dalam kasus korupsi dengan terdakwa Ahmad Yani atau justru sebaliknya.
"Saya kira nanti ikuti persidangannya ya. Ini kan terbuka untuk umum. Masyarakat bisa ikuti terkait fakta yang disampaikan kuasa hukum terdakwa (Ahmad Yani)," demikian Ali.
Komjen Pol Firli Bahuri pun telah membantah bahwa dirinya dan keluarganya tidak pernah menerima apapun seperti dalam sidang eksepsi kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar untuk terdakwa Ahmad Yani.
"Saya tidak pernah menerima apapun dari orang. Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapapun pasti saya tolak. Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel," kata Firli. (*)