DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintahan Komunis China kembali bermain-main di Laut Natuna, Keberadaan China Coast Guard di laut Natutan Utara telah menganggu kedaulatan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan UU 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Menurut Ketua Umum Forum Hukum Laut Indonesia (FHLI), Fadli Rumakefing, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum nasional, tetapi juga telah melanggar ketentuan hukum internasional yakni UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) serta menampar keras kedaulatan NKRI di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Kepala kapal nelayan China yang melakukan aktivitas di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di kawal ketat oleh China Coast Guard. Hal ini tidak boleh dianggap remeh.
Protes kita sebagai negara yang berdaulatan baik di darat, udara, dan laut tidak cukup dengan nota protes yang dilayangkan Kemlu ke Beijing. Pemerintah harus ada langka serta upaya upaya yang tegas terhadap perbuatan China di laut natuna.
"Indonesia jangan sampai melupakan sejarah bahwa kita telah kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan. Hal ini harusnya menjadi catatan penting terhadap kedaulatan indonesia sebagai negara kepulauan," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1).
Indonesia boleh bersahabat dengan China dan negara manapun. Akan tetapi jika sudah berkaitan dengan kedaulatan negara yang sengaja dipermainkan, maka pemerintah jangan segan-segan untuk bertindak lebih tegas.
Olehnya itu, Pemerintah melalui Kemlu, KKP dan Kemhan harus segera melakukan upaya penyelamatan terhadap Laut Natuna. Buatlah satu aturan khusus terhadap aktivitas di Laut Natuna. Baik disektor keamanan dan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas Laut Natuna.
"Pemerintah harus memastikan kepastian penegakan hukum serta kedaulatan negara di laut Indonesia. Sebab sebagai negara kepulauan Indonesia adalah negara yang rentan akan konflik maritim,' kata Fadli masih dalam keterangan tertulis.
Sekalipun lautan akan kering, kepastian, pemanfaatan serta keadilan hukum harus ditegakkan. [rml]