DEMOKRASI.CO.ID - Dalam waktu dekat, Komisi VI DPR RI berencana akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain memastikan adanya perbaikan korporasi Jiwasraya, dalam pertemuan nanti juga akan membahas sejumlah upaya pengembalian uang nasabah.
"Kami komisi VI, akan panggil Menteri BUMN dan pihak Jiwasraya untuk memastikan perbaikan korporasi Jiwasraya dan juga, memastikan uang nasabah bisa kembali," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade kepada VIVAnews di Padang, Jumat 17 Januari 2020.
Andre menjelaskan, terkait dengan persoalan Jiwasraya ini, selain komisi VI, juga di komisi III dan komisi XI sudah membentuk panja. Komisi III kata Andre, akan memanggil Jaksa Agung untuk berkoordinasi soal penegakkan hukum. Termasuk juga, mengawasi penegakkan hukumnya.
Sedangkan Komisi XI, akan memanggil Kemenlu dan OJK untuk kemudian memastikan, evaluasi pengawasan. Supaya, industri keuangan bisa berjalan dengan baik.
"Jadi, urusan Jiwasraya ini, masing-masing temen-temen komisi III membuat panja, lalu komisi VI membuat panja juga, komisi XI juga. Jadi intinya, ada tiga panja yang dibuat oleh DPR RI untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini. Termasuk juga akan mengawal proses penyelesaiannya," ujarnya.
Menurut Andre, saat ini Pemerintah melalui Kejagung, sudah melakukan penegakan hukum. Lalu, juga sudah ada komitmen dari Presiden, Kemenlu dan Kementerian BUMN untuk membayar uang nasabah dan juga komitmen mengevaluasi industri keuangan, termasuk memperbaiki Jiwasraya yang sudah ada.
"Dan DPR, akan mengawal, mensupervisi melalui panja-panja yang dibentuk oleh komisi III, VI dan XI," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.