DEMOKRASI.CO.ID - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan tersangka suap proyek infrastruktur. Usai menjalani pemeriksaan Saiful kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Saiful keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.48 WIB, Kamis (9/1/2020). Saiful keluar dengan tangan diborgol dan memakai rompi berwarna oranye khusus yang dikenakan tersangka KPK.
Usai diperiksa, Saiful mengaku tidak menerima apapun dalam kasus dugaan suap ini. Dia mengatakan tidak tahu menahu soal pemberian suap.
"Ya kita kurang tahu. Saya sendiri nggak dapat apa-apa," kata Saiful.
Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum. Saiful juga menyebut akan membuktikan di persidangan nanti.
"ya buktinya belum tahu. Kan kita masih di sidang," ucapnya.
Dalam kasus OTT ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, mereka adalah:
Sebagai penerima
1. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
2. Kadis PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih
3. PPK di Dinas PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto
4. Kaabag ULP, Sanadjihitu Sangadji
Sebagai Pemberi
1. Swasta, Ibnu Ghopur
2. Swasta, Totok Sumedi.
Mereka diduga menerima suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek. antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo.(dtk)