DEMOKRASI.CO.ID - “Jangan karena Heru Hidayat pembobol triliunan rupiah dana Jiwasraya yang diduga sangat dekat dengan Kepala KSP Moeldoko terus Kejaksaan Agung jadi sangat segan untuk melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Heru Hidayat, Hary Prasetyo dan Hendrisman Rasmin,” kata Tri Sasono, Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, melalui rilis yang diterima media, Rabu (8/1/2020).
Tri menambahkan, karena kasus pembobolan Jiwasraya ini tidak ada bedanya dengan pembobolan dana pensiun Pertamina yang juga di investasikan melalui saham berkode SUGI yang digoreng dan seakan memiliki kinerja.
“Dengan modus operandinya menaikan nilai saham TRAM dan IIKP milik perusahaan Heru Hidayat secara tidak wajar dalam waktu singkat kemudian Jiwasraya memborong kedua saham tersebut hingga sejumlah diatas 5 persen dan selang berapa bulan kemudian saham tersebut jatuh pada nilai yang sangat rendah,” papar Tri.
“Serta saat saham tersebut harganya naik juga bukan akibat kinerja bisnis perusahan tetapi akibat penggorengan saham,” imbuh Tri.
Dan pada saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan penyebab skandal gagal bayar oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), diketahui salah satu penyebabnya adalah pengelolaan investasi, dimana dana diinvestasikan pada saham-saham gorengan seperti saham TRAM dan IIKP.
Berdasarkan laporan kepemilikan efek di atas 5 persen yang dirilis PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jiwasraya mengantongi 5,37 persen saham TRAM dengan total investasi sekitar Rp 760 miliar pada Mei 2013. Harga saham TRAM saat itu masih berkisar Rp 1.300 per lembar. Kemudian, per 7 April 2014, laporan KSEI menyatakan kepemilikan Jiwasraya atas saham TRAM naik menjadi 5,87 persen atau senilai Rp 571,4 miliar.
Saham TRAM pernah berada di posisi tertinggi Rp 1.885 pada Mei 2014. Tapi saat itu sebetulnya perusahaan pelayaran yang dulu bernama PT Trada Maritime tersebut belum terlepas dari utang seusai kebakaran tanker FSO Lentera pada 2011. Peristiwa itu menurunkan aset tetap perusahaan sepanjang 2012-2014. Tak lama berselang, pada 6 Juni 2014, Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham TRAM untuk mencegah transaksi tidak wajar setelah munculnya kabar penyelundupan minyak oleh kapal TRAM.
BPK juga menyebut investasi Jiwasraya di instrumen reksa dana tak jauh berbeda. Jiwasraya membeli produk reksa dana dengan underlying saham kinerja buruk. Salah satu saham yang menjadi sorotan BPK adalah saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Saat ini, saham perusahaan perikanan, perdagangan, industri, dan perkebunan itu tak bergerak di posisi Rp50 per saham. Dalam lima tahun terakhir, sahamnya turun 58,33 persen.
Karena itu, sesuai Undang Undang Tipikor bahwa pemaknaan merugikan keuangan atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung 2016) bahwa kerugian negara dibuktikan dengan audit BPK untuk memenuhi Unsur korupsi dan memperkaya diri dan orang lain.
“Artinya sudah cukup bukti hasil audit BPK terkait Dapen akibat penempatan Dana Jiwasraya pada kedua saham yang tidak likuid tersebut menyebabkan kerugian Negara,” pungkas Tri. [smc]