DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa merasa aneh dengan kinerja KPK dalam menangani kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Pasalnya, kata Desmond, KPK terlebih dulu mengumumkan akan adanya pengeledahan ke kantor DPP PDIP. Hal ini lah yang membuat aneh dalam kinerja KPK.
"Ya dalam konteks hukum acara, penggeledehan itu kan harusnya tidak diumumkan. Tujuan penggeledahan itu agar barang bukti tidak dihilangkan. Tapi kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong," tegas Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Politikus Gerindra ini juga menilai bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK dalam hal penegakan hukum. Karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan. Maka fraksi partai Gerindra menolak kan. Menolak dewas-dewas seperti ini. Jadi kalau ada pelemahan, produk pelemahan ya terjadi hari ini. Tinggal pemerintah merespons ini. Maka tuntutan Perppu yang berkaitan dengan pelemahan ini dalam rangka memperkuat saya pikir kita respons dengan baik," kata ia.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menampik kabar yang menyatakan bahwa terdapat oknum yang menghalang-halangi penggeledahan di DPP PDIP. Menurut dia, saat penggeledahan, KPK tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi.
"Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, dan sebagainya," jelas Djarot. (*)