DEMOKRASI.CO.ID - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mendikte Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Caranya, yakni melalui Draf Peraturan Presiden (perpres) untuk KPK yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Disebut-sebut, salah satu poin dalam draft perpres tersebut menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan ada di bawah presiden.
Jika benar demikian, maka KPK nantinya akan sejajar dengan lembaga kementerian lainnya yang juga di bawah presiden.
Demikian disampaikan Didik Mukrianto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
“Terkait dengan draf pepres KPK yang beredar, sangat jelas political will presiden yang ingin mendikte KPK,” katanya.
Dengan berada di bawah presiden, maka nantinya KPK juga diyakinya tak bisa garang seperti sebelumnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan tindak pidana korupsi yang semakin banyak terjadi.
“Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi. Apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi, termasuk di pemda,” imbuhnya.
Atas dasar itu, dirinya berharap agar perpres yang dikabarkan demikian tidak akan terbit.
Jika memang terbit, diyakininya akan ada konflik kepentingan dimana KPK dikebiri kepentingan tertentu.
“Langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan jika perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK,” jelasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi saat ini tengah menyiapkan Perpres baru untuk KPK.
Perpres itu mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Adanya perpres tersebut menjadikan KPK seperti kementerian dan lembaga negara lainnya.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpres tersebut berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.”[psid]