DEMOKRASI.CO.ID - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara selama setahun.
Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani dibebaskan sejak pukul 10.15 WIB, Kamis pagi (2/1).
Buni Yani menjalani masa hukuman sejak 1 Februari 2019 dan mendapatkan potongan masa pidana 1 bulan. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat.
"Pada hari Kamis, tanggal 2 Januari 2020 pukul 10.15 WIB narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK Cuti Bersyarat," ujar Sopi dalam siara pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/1).
Sebagaimana diketahui, kasus Buni Yani ini bermula dari unggahan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip salah satu ayat di dalam Al-Qur'an, Surah Al-Maidah ayat 51.
Ia divonis bersalah dengan pidana 18 bulan penjara setelah dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Buni divonis bersalah terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.
Buni dinilai terbukti memotong video pidato Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Pada 26 November 2018, putusan terhadap Buni Yani berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.