logo
×

Senin, 13 Januari 2020

Bikin Peraturan Khusus, Firli Bahuri Kendalikan Pegawai KPK: Semua Harus Bersatu, Jangan Ada Konflik

Bikin Peraturan Khusus, Firli Bahuri Kendalikan Pegawai KPK: Semua Harus Bersatu, Jangan Ada Konflik

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangannya kepada redaksi awal pekan ini, menjelaskan, ada tujuh rancangan peraturan yang tengah disiapkan. Salah satunya adalah terkait Perpres Dewan Pengawas.

“Kemudian Rancangan Perpres Supervisi status sedang berjalan dan tahap pembahasan, Rancangan Peraturan Pemerintah/RPP Alih Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN status dalam tahap pembahasan, Perkom Alih Status Pegawai KPK status sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara, termasuk proses Diklatnya dengan LAN,” jelas Firli.

Dia menambahkan bahwa pihaknya juga menginisiasi Perpres tentang Hak Keuangan Dewan Pengawas, serta Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pegawai KPK yang kini berjumlah 1.624 orang.

Selain itu, kata Firli, pihaknya juga tengah membahas soal Peraturan Komisi atau Perkom soal alih status pegawai KPK yang sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN sendiri rencananya akan dilaksanakan secara serentak.

“Pegawai akan ikut proses seleksi, kemudian ikut proses re-orientasi. Tes kompetensi akan menentukan posisi grading seseorang atau pegawai,” jelasnya.

Untuk menyelaraskan rencana tersebut, pimpinan KPK sudah menyambangi sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pemerika Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan dan Kementerian Politik, Hukum dan HAM.

Firli menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan demi KPK. Karena itulah dia mendesak agar tidak ada lagi friksi, faksi atau kelompok-kelompok di KPK.

“Semua pegawai harus bersatu karena semua menjalankan tugas yang sama, sesuai Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019,” tambahnya.

“Mari rapatkan barisan, satu KPK, jangan ada kebencian, konflik diantara pegawai KPK,” ujar Firli.[psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: