DEMOKRASI.CO.ID - KPK selesai menggeledah ruang mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pantauan kumparan, penggeledahan selesai pukul 20.30 WIB. Itu berarti penggeledahan berlangsung hampir 8,5 jam.
Penyidik KPK yang mengenakan masker juga terlihat membawa tiga koper saat keluar dari gedung mes Bank Indonesia yang saat ini menjadi kantor sementara KPU. Koper itu kemudian dimasukkan
Pemindahan koper yang diduga berisi sejumlah berkas tersebut juga diawasi oleh anggota kepolisian dan petugas dari KPU.
Sebelumnya Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan kedatangan penyidik KPK disambut Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Sebab, para komisioner KPU sedang menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.
Meski begitu ia mengatakan, KPU tetap kooperatif menjalani proses penggeledahan. Pihaknya juga akan membantu jika ada dokumen atau berkas yang diperlukan KPK.
"Saya bersama para anggota KPU juga sudah menemui (penyidik KPK) di ruang kerja Pak Wahyu. Kami juga sudah sampaikan, prinsipnya KPU terbuka, kooperatif, siap bekerjasama bila diperlukan klarifikasi, informasi, tambahan dokumen, kan kita belum tahu yang dibutuhkan apa. Nanti kita siap bantu dan sediakan," kata Arief di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Untuk diketahui, Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta untuk memperjuangkan caleg titipan PDIP yakni Harun Masiku untuk menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia. Kursi yang diperebutkan ini milik caleg terpilih dapil 1 Sumatera Selatan yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Wahyu menerima Rp 200 juta dan dijanjikan Rp 400 juta lagi. Namun, upaya Wahyu harus gagal. Sebab KPU dalam rapat pleno 6 Januari 2020 menolak mengganti Riezky dengan Harun.
KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Penetapan Wahyu sebagai tersangka juga diikuti oleh Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu; Saeful pihak swasta; dan Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP yang belum tertangkap.[kmp]