DEMOKRASI.CO.ID - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Yuli Riswati dideportasi oleh Departemen Imigrasi Hong Kong pada Senin (2/12). Wanita berusia 39 tahun itu dipulangkan dengan alasan masalah izin tinggal yang overstay.
Namun demikian, diduga ada alasan lain yang melatari Yuli dideportasi oleh pemerintah Hong Kong. Sebab, Yuli sendiri mengaku sudah beberapa kali mencoba memperpanjang visanya. Namun pihak Imigrasi tidak pernah meloloskan izin visa tersebut.
Sepak terjang Yuli selama di Hong Kong menjadi sorotan. Pasalnya, Yuli selama ini dikenal aktif di bidang jurnalistik. Dia bahkan mendirikan media online, Migran Pos.
Adapun media berbahasa Indonesia itu penuh dengan konten-konten yang melaporkan kondisi Hong Kong yang dalam beberapa bulan terakhir selalu diwarnai aksi unjuk rasa menentang China. Termasuk kondisi pekerja migran di Hong Kong.
Sejak Juni lalu, atau tepat saat gelombang demontrasi melanda Hong Kong, Yuli memang aktif menulis perihal kondisi terkini di Hong Kong.
Sebagaimana dikutip dari situs media milik Yuli itu juga, Rabu (4/12), disebutkan bahwa deportasi Yuli diduga kuat akibat pemberitaan mengenai situasi Hong Kong.
Turut dijelaskan bahwa sebelum dideportasi, Yuli sempat dijemput dari rumah majikannya pada 23 September 2019. Ia kemudian melakukan persidangan kasus overstay pada 4 November 2019.
Pengacara Yuli mengaku telah mengajukan banding putusan deportasi pada 8 November 2019, namun ajuan tersebut ditolak pada 28 September 2019 dan Yuli harus dideportasi pada Senin (2/12).(rmol)