DEMOKRASI.CO.ID - Gagal bayar utang yang dialami PT Asuransi Jiwasraya, atas Polis Asuransi JS Saving Plan ke nasabahnya merunut ke ranah pidana korupsi, yang mencatut sejumlah nama petingginya dan pengusaha.
Beberapa diantara nama-nama yang sudah beredar adalah Harry Prasetyo, yang merupakan eks Direktur Keuangan Jiwasraya, dan juga mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Selain Harry Prasetyo, beredar pula tiga nama dari pengusaha, yakni owner Mayapada Group, Dato Sri Tahir; owner dan Presdir Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro; dan owner dan Komut Hanson International; Benny Tjokrosaputro.
Empat nama itu beredar luas di media sosial. Mereka dikait-kaitkan dengan Jiwasraya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mencekal 10 nama secara inisial, yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi di Jiwasraya. Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS.
Melihat banyaknya pihak yang terlibat di dalam skandal perusahaan asuransi plat merah ini, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade mengaku bakal ikut mendorong penyelesaian kasus ini.
Bahkan, Andre mengatakan tidak pandang bulu untuk melibas pihak manapun yang mencoba menghalangi penuntasan kasus Jiwasraya.
"Yang jelas kita tidak memandang orang perorang ya, atau siapapun orang itu, backing orang itu, apa jabatan orang itu, ataupun kedekatan orang itu dengan penguasa," sebut Andre saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/12).
"Siapapun akan kita libas untuk mengusut tuntas kasus Jiwasraya," tambah Andre.
Secara kelembagaan, lanjut Andre, Komisi VI DPR RI bakal memastikan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung berjalan dengan benar. Pihaknya berencana membentuk panitia khusus (Pansus) Jiwasraya.
"Tentu kami Komisi VI memastikan dan mengawal seluruh proses itu. Makanya kita mendorong Kejaksaan Agung untuk mencekal, dan alhamdulillah sudah 10 orang dicekal oleh Kejaksaan Agung," ucap Andre.
"Yang jelas siapapun yang terlibat dengan kasus Jiwasraya tentu harus diproses secara hukum," tegas Andre menambahkan.
Kasus Jiwasraya masuk ke dalam kategori mega skandal. Sebab, dugaan kerugian yang bakal ditanggung pemerintahan Indonesia mencapai Rp 13,7 triliun.
Kerugian itu diketahui dari laporan keuangan Jiwasraya yang pada Oktober-Desember 2019 mengalami likuiditas, atau tidak sanggup membayarkan utang Polis Asuransi JS Saving Plan senilai Rp 12,4 triliun.
Kegagalan bayar utan ini pun ada sebabnya. Dimana, perusahaan asuransi plat merah ini salah melakukan tata kelola kegiatan investasi di 13 perusahaan Manajer Investasi (MI) yang mengelola reksa dana.
Kesalahan investasi ini akhirnya disinyalir Kejaksaan Agung sebagai tindakan yang cendrung mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi. (Rmol)