DEMOKRASI.CO.ID - Pimpinan KPK periode 2019-2023 akan lebih fokus terhadap pencegahan tindak pidana korupsi dibanding penindakan.
Hal itu akan dilakukan menyesuaikan dengan UU KPK baru yang lebih mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pencegahan tindak pidana korupsi akan menjadi fokus utama menyesuaikan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Ya kalau mengacu pada UU KPK yang baru tentu kita fokus pada pencegahan tentunya ya program apalagi Stranas PK (Strategis Nasional Pencegahan Korupsi) sudah menjadi prioritas pemerintah kan," ucap Lili menjelang dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat siang (20/12).
Menurut Lili, pimpinan KPK periode 2015-2019 di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo dkk sudah melakukan pencegahan, namun upaya tersebut dinilai belum maksimal.
"Dan ini harapannya karena sebenarnyakan teman-teman di jilid 4 kan sudah melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pencegahan dan penindakan, tapi mungkin kemarin pencegahannya belum begitu banyak terekspos," kata Lili.
Apalagi, KPK era Agus Rahardjo dkk telah mengumumkan keberhasilannya telah menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 60 triliun.
"Artinya pencegahan tuh sudah dilakukan, tapi kedepannya butuh lebih maksimal lagi untuk itu," terangnya.
Selain itu, Lili belum bisa memastikan pimpinan KPK yang baru akan melanjutkan terhadap penindakan kasus korupsi yang besar.
"Kalau untuk pimpinan baru kita belum membicarakan ya tapi paling tidak PR yang tertinggal kami pasti akan mendiskusikan kembali dengan kelimanya, karena ini kan kita kolektif kolegial ya," pungkasnya. (Rmol)