DEMOKRASI.CO.ID - Keputusan bagi ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis tak memiliki konsekuensi terhadap hukum. Dikatakannya, ormas itu masih bisa tetap berorganisasi, berkumpul, dan menyuarakan aspirasinya.
Hal ini terkait dengan pernyataan Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis yang menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang rekomendasi SKT tersebut di Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya mengaku tidak memerlukan bantuan dari pemerintah.
"Enggak diperpanjang juga enggak apa-apa. Mereka bisa tetap berorganisasi, tetap bisa berkumpul, tetap bisa menyuarakan aspirasi-aspirasi mereka seperti biasa," tutur Margarito, Sabtu (21/12/2019).
"Intinya, enggak ada dampak apapun kalau [SKT] enggak dikeluarkan juga. Tanpa surat itu mereka tetap bisa beraktivitas. FPI bisa saja melakukan kegiatan, enggak ada masalah," Margarito melanjutkan.
Lebih lanjut Margarito menyebutkan, SKT ormas tersebut menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas ormas. Bila tak diperpanjang, pemerintah justru akan sulit memantau pergerakan ormas tersebut.
Selain itu, SKT tersebut bermanfaat bagi pemerintah untuk 'mengajak' ormas-ormas yang sudah terdaftar untuk bekerjasama dalam program-program pemerintah.
Kerjasama itu, sambungnya, melalui bantuan dana yang disalurkan bagi ormas-ormas yang sudah terdaftar dalam SKT Kemendagri tersebut.
"Jadi pendaftaran itu sekadar memungkingkan pemerintah bisa melakukan dan memudahkan kerjasama oleh organisasi-organisasi itu secara administrasi, cuma itu faedahnya dari sisi hukum administrasinya. Selebihnya ga ada kok," pungkas dia.
Scrol untuk lanjutkan membaca
Keuntungan dari perpanjangan SKT Kemendagri tersebut, menurut Margarito, hanya sebatas mendapatkan bantuan dana bagi ormas dari pemerintah. Oleh karenanya, konsekuensi yang harus diterima FPI bila tak memperpanjang SKT tersebut adalah tidak mendapat dana bantuan ormas dari pemerintah.
Dana bantuan ormas itu, ucapnya, akan kembali diberikan apabila SKT FPI kembali diberlakukan Kemendagri.
"Jadi saya bilang hanya itu aja faedahnya, paling kalau bila pemerintah ingin memberikan bantuan dana segala macam ya mereka akan memberikan bagi organisasi-organisasi yang terdaftar. Itu aja," jelas dia.
Sebelumnya, SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019 lalu. Padahal, FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.
Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengungkapkan FPI bisa saja terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah terdaftar, FPI tetap tidak bisa disebut sebagai ormas, melainkan sebagai perkumpulan.
Dia menyampaikan bahwa suatu kelompok bisa disebut ormas jika telah memiliki SKT dari Kemendagri. Itu berlaku bagi semua kelompok yang mengatasnamakan ormas. [mc]