DEMOKRASI.CO.ID - Jurubicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman balik membalas pernyataan Ali Mochtar Ngabalin.
Hal itu terkait polemik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kritik cadasnya, Ngabalin menegaskan bahwa setiap ormas harus patuh pada aturan yang berlaku.
Karena itu, setiap ormas juga harus mengantongi SKT dari Kemendagri.
Jika tidak, maka ormas tersebut tidak diakui dan cuma dianggap sebaai kelompok pengajian atau paguyuban.
Munarman mengatakan, Ngabalin seharusnya belajar lagi soal hukum dan konstitusi.
“Kalau mau bela tuannya silakan saja, tetapi jangan jadi bego,” kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Selasa (24/12).
Anak buah Habib Rizieq Shihab ini lantas mengingatkan Ngabalin bahwa hidup ini singkat.
Pangkat, jabatan dan harta yang didapat pun tak akan ada artinya, apalagi jika didapatkan dengan cara menindas rakyat.
“Enggak ada gunanya kesenangan sesaat itu. Nanti semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat,” katanya.
Munarman juga mengingatkan agar tidak berbuat zalim kepada FPI.
“Ini nasihat saya kepada orang orang zalim. Siapa pun dia. Karena wajib bagi umat Islam menghentikan kezaliman dengan nasihat kepada orang-orang zalim,” tuturnya.
Menurutnya, zalim dalam hal ini tidak hanya berlaku untuk tindakan yang kejam dan sadis.
Zalim, sambungnya, juga bisa terjadi di pikiran dan psikologi yang diselimuti kegelapan.
“Termasuk di dalamnya kebodohoan-kebodohan dalam pernyataan dan kebodohan dalam mengurusi urusan rakyat,” lanjut dia.
Terkait keengganan pihaknya soal SKT, Munarman berkaca pada UU Ormas yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013.
“Yang tegas menyatakan bahwa sebuah ormas tidak wajib mendaftar ke pemerintah. Ormas tetap akan diakui tanpa SKT,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melontarkan kritik kepada FPI.
Hal itu menaggapi kengototan ormas tersebut yang menyatakan tak perlu mengantongi SKT.
“Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/12/2019).
Ia menegaskan, setiap ormas dan perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk perpanjangan SKT.
Jika kemudian FPI tak mengurus memperpanjang SKT, maka statusnya sebagai ormas akan berubah.
“Nanti dilihat Departemen (Kementerian) Dalam Negeri, Departemen Kehakiman untuk apakah dia perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212 atau kelompok pengajian. Kan bisa saja menjadi itu,” kata Ngabalin.
Sosok yang akrab dengan sorban ini juga menegaskan bahwa ada pemerintah yang mengurus segala hal.
“Kalau Anda tidak mau diurus oleh pemerintah dengan persyaratan negara, ya, artinya rakyat Indonesia bisa memberikan penilaian,” sindirnya.[psid]