DEMOKRASI.CO.ID - PT Asuransi Jiwasraya ternyata belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini ke Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan aturan OJK, 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian, khususnya di pasal 8, perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan rutin dalam peride bulanan, triwulanan, semesteran, dan laporan lainnya.
OJK dalam aturannya menegaskan, laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.
Namun, berdasarkan situs resmi Jiwasraya, laporan keuangan terakhir yang dirilis adalah tahun buku 2017.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kepala Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto menyebut, apabila suatu perusahaan belum memberikan laporan sesuai dengan aturan OJK, bisa dipastikan perusahaan itu bermasalah.
Keterlambatan ini pun bakal memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.
"Ini juga melanggar prinsip transparansi di good coorporate governanance (GCG)," kata Toto, Minggu (29/12).
Menurut Toto, sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8 adalah berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut Toto mengatakan, untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.
Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi atas keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya ini.
Laporan keuangan (Jiwasraya) sampai saat ini belum, dikenakan sanksi seperti perusahaan lainnya jika ada keterlambatan," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, "Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya. (Rmol)