logo
×

Senin, 16 Desember 2019

Sri Mulyani: RUU Omnibus Law Perpajakan Terdiri 28 Pasal Dan Mengubah 7 UU

Sri Mulyani: RUU Omnibus Law Perpajakan Terdiri 28 Pasal Dan Mengubah 7 UU

DEMOKRASI.CO.ID - Pimpinan DPR bersama Kementerian Keuangan menggelar rapat konsultasi untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law sektor perpajakan.

Dalam rapat yang digelar tertutup itu, Menkeu Sri Mulyani memaparkan soal konsep omnibus law yang menjadi gagasan besar Presiden Joko Widodo.

"Kami tadi menyampaikan di dalam rapat ini mengenai desain dari RUU omnimbus law perpajakan dengan sangat singkat," ujar Sri usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

Sri menyebut rancangan tersebut hanya terdiri dari 28 Pasal yang berimplikasi kepada perubahan 7 UU.

"Dia mengamandemen 7 UU, yaitu UU PPH, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Daerah dan Retribusi Daerah, UU mengenai Pemda," jelasnya.
Dari 28 Pasal yang masuk RUU omnibus law perpajakan itu, nantinya diharapkan akan bisa terdiri enam kluster isu yang akan menjadi bahasan utama. Sinergitas antara parlemen dan pemerintah juga diperlukan untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

"Karena Bapak Presiden mengharapkan pembahasan ini bisa berjalan dengan cepat," demikian Sri Mulyani. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: