DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo didakwa telah menyuap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terkait proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat di perusahaan tersebut.
Dakwaan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis (26/12).
Menurut Jaksa KPK, Soetikno didakwa telah memberi uang sejumlah Rp 5.859.794.797 kepada Emirsyah untuk sejumlah pengadaan.Ada juga pemberian uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan.
Uang tersebut diberikan Soetikno agar Emirsyah membantu merealisasikan kegiatan dan pengadaan sejumlah barang oleh PT Garuda Indonesia.
Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
“Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Jaksa Wawan.
Perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2009 hingga 2014 dan dilakukan secara bertahap dalam memberikan suap tersebut.
Akibat perbuatannya, Jaksa menuntut Soetikno dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.(rmol)