logo
×

Minggu, 29 Desember 2019

Setelah Penyiram Air Keras Terungkap, Giliran HAM Indonesia Demo Penjarakan Novel Baswedan

Setelah Penyiram Air Keras Terungkap, Giliran HAM Indonesia Demo Penjarakan Novel Baswedan

DEMOKRASI.CO.ID - Aksi demo yang menuntut proses hukum terhadap Novel Baswedan kembali digelar. Kali ini, massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Koordinator aksi, Moh. Hafidz Kudsi meminta aparat berlaku adil dengan tak hanya mengusut kasus penyiraman air keras, melainkan juga menyelesaikan kasus yang diduga melibatkan Novel saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu 2004 silam.

"Novel Baswedan yang tempo itu menjadi kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan sadis dan tak berperikemanusiaan rela menganiaya dan menembak terduga pelaku pencurian sarang burung walet yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia," serunya salam orasi di depan Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).

Ia menyayangkan kasus tersebut seakan menguap tak ada kejelasan. Terlebih dengan adanya kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

"Entahlah, sekebal apa Novel sehingga tidak bisa disentuh hukum. Atau ini bagian dari pembenaran bahwa penegakan hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?" keluhnya.

Ia berharap penyidik senior KPK itu segera diproses ke meja hijau. Hal itu untuk menghindari prasangka publik terhadap institusi hukum yang selama ini berjalan.

"Jangan sampai kedudukan sama di muka hukum sebagai amanat konstitusi dicemari oleh tindakan penegak hukum yang enggan memproses perkara Novel," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh kepolisian, berkas perkara Novel dinyatakan lengkap sebagaimana Pasal 138 KUHAP, sehingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

Demikian juga Kejaksaan menyatakan berkas perkara Novel sudah P21 setelah melakukan pemeriksaan secara rigit dan komprehensif. Berkas perkara itu pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 29 Januari 2016 lalu. Namun sayang JPU menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari dengan dalih mau disempurnakan.

"Tak berhenti disitu, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu," ungkapnya.

Atas dasar itu, wajar bila publik curiga KPK menyimpan sejumlah rahasia eks Jaksa Agung, HM Prasetyo sehingga tidak berani melimpahkan berkas perkara Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan.

"Di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, publik menaruh harapan besar kasus Novel akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Atas dasar itulah, HAM Indonesia merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia dan menyatakan sikap tegas. Demi keadilan, tangkap dan adili Novel Baswedan," tandasnya. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: