DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus jual-beli jabatan Kemenag Romahurmuziy alias Rommy mengaku menyesal terlibat dalam kasus ini. Rommy merasa nama baiknya hancur.
Rommy menyampaikan itu di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Awalnya, Rommy ditanya hakim ketua Fahzal Hendri terkait latar belakang keluarganya, seperti memiliki istri berapa dan anak usia berapa.
"Secara pribadi saya menyesalkan kejadian ini, Yang Mulia. Karena saya dilahirkan dalam tradisi politik, dan mulai dari kakek buyut sampai dengan ibu saya anggota DPR..," kata Rommy. Kalimatnya tertahan beberapa saat.
"Nama baik saya dihancurkan," imbuhnya dengan nada pelan.
Rommy mengaku kesusahan menjelaskan kepada anaknya yang berusia 13 tahun tentang kondisinya saat ini. Rommy mengatakan anaknya sampai ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri karena malu.
"Masa yang sulit itu tentu bagi keluarga pada waktu itu, menghadapi persoalan ini. Karena saya mengajarkan kepada anak saya, betapa susahnya memberikan pengertian kepada dia yang langsung jatuh mentalnya. Dan kebetulan sedang lulus SD, Yang Mulia, pada waktu itu, dan minta sekolah ke luar negeri," kata Rommy sambil menyeka air matanya di hadapan majelis hakim.
"Pada waktu itu dia langsung minta sekolah ke luar negeri. 'Saya benci dengan Indonesia', karena yang dia tahu, Ayahnya siang-malam keluar dan hampir tidak ada waktu untuk bertemu, atau mengurus dia. Di rumah pun saya hampir tidak ada jeda menerima tamu dari seluruh Indonesia," lanjut Rommy.
Rommy mengaku perlu waktu lama memulihkan kepercayaan anaknya kepadanya. Dia juga menyebut tidak hanya dia, nama baik keluarganya juga hancur karena kasus ini.
"Saya menyesal dengan kejadian ini. Apalagi izin, Yang Mulia, sebagai ketua umum partai politik, hanya 32 hari sebelum pemilu dan akibatnya seperti yang sudah saya sampaikan. Kami kehilangan lebih dari separuh kursi PPP, apa yang saya cita-citakan dan sudah terlihat tanda-tandanya akan naik, semuanya hancur. Dan ini adalah sebuah peristiwa yang tak termaafkan, tentu kepada para pendiri partai," tutupnya.
Rommy merupakan mantan Ketum PPP sekaligus anggota DPR 2014-2019.
Dalam kasus ini, Rommy didakwa menerima suap dari Haris dan M Muafaq Wirahadi. Suap Rp 325 juta disebut diterima Rommy dari Haris untuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan dari Muafaq disebut sebesar Rp 91,4 juta karena membantunya mendapatkan jabatan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik. [dt]