DEMOKRASI.CO.ID - Seorang petinggi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Sesuai agenda pemeriksaan, pihak yang diperiksa sebagai saksi ialah Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Madya B. Prastyawan.
Madya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Pemeriksaan ini merupakan upaya pengembangan yang dilakukan KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang di Jakarta pada September silam.
OTT tersebut berkaitan dengan ditunjuknya PT Fajar Mulia Transindo (FMT) milik Pieko sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal 2019. Diduga ada upaya penyuapan dalam penunjukkan PT FMT sebagai pihak yang berhak mendistribusikan gula. (Rmol)