DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS dalam pengambilan suara yang dilakukan pada Rabu malam (18/12) waktu setempat. Meski demikian, kecil kemungkinan Trump terpaksa lengser sebelum jabatannya benar-benar berakhir tahun depan.
"(Pemakzulan) Ada yang bahagia, ada yang biasa saja, dan lain-lain. Itu wujud ekspresi dunia terhadap politik Amerika saat ini," ujar pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Adi Prayitno saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/12).
Adi menjelaskan pemakzulan terhadap Presiden Trump ini resmi urusan politik Amerika dan tidak berdampak apapun terhadap Indonesia. Apalagi pemakzulan Trump sampai hari ini belum tuntas.
"Di DPR, dia (Trump) di-impeachment karena dikuasai oposisi dari demokrat. Tapi proses selanjutnya akan disidangkan di Senat yang mayoritas dikuasai Republik, partai Trump," lanjutnya.
Dengan demikian, menurut Adi, kecil kemungkinan Donald Trump akan turun dari tahtanya.
"Karena Partai Trump kuasai Senat. Sedangkan Oposisi kuasai DPR Amerika," pungkasnya.
Pemakzulan itu diloloskan DPR dalam pemungutan suara yang digelar pada Rabu malam (18/12) waktu setempat. Hasil pemungutan suara itu kemudian akan dibawa ke persidangan di Senat pada Januari mendatang.
Trump kini menjadi presiden ketiga dalam sejarah Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh Dewan. [rmol]