DEMOKRASI.CO.ID - Belum banyak perubahan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM terhadap sel-sel mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala setelah melakukan kunjungan pada Jumat (20/12).
Adrianus mengungkapkan, sel yang dihuni terpidana kasus korupsi Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, hingga Djoko Susilo masih menyalahi aturan. Di tiga sel itu ada fasilitas mewah untuk tempat tidur, lemari, sampai lantai. Dia juga menyebutkan, tiga kamar tersebut sempat sulit dibuka seperti dikunci secara khusus. ”Tampaknya masih dibiarkan,” ungkap dia kemarin (25/12).
Padahal, lanjut dia, saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat tengah melakukan renovasi. Tujuannya, membuat seluruh sel Lapas Sukamiskin sesuai ketentuan. Temuan itu sekaligus membuktikan bahwa sorotan yang pernah ditujukan untuk Lapas Sukamiskin tidak lantas membuat otoritas melakukan pembenahan segera.
Menurut Adrianus, pihak Kanwil Kemenkum HAM Jabar memberikan waktu kepada pekerja proyek untuk segera mengubah tiga sel tersebut. ”Serah terima proyek tidak akan dilakukan kalau tiga sel itu dibiarkan,” ujarnya.
Proyek ditargetkan selesai akhir tahun ini yang tinggal menyisakan hitungan hari. Jika melebihi waktu itu, lanjut Adrianus, Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagai pemegang proyek tidak akan membayarkan biaya proyek kepada kontraktor.
Meski belum tahu pasti penyebab munculnya perbedaan antara rencana dan realisasi proyek, dia menduga, masih ada pihak-pihak nakal yang terlibat. Mereka kongkalikong dengan pekerja proyek untuk tak mengubah sel. ”Kelihatannya ada main di tingkat pelaksanaan,” imbuhnya.
Adrianus berencana kembali datang ke lapas bulan depan. Tujuannya adalah memastikan renovasi sel dilakukan dengan tepat. Dikonfirmasi terkait dengan temuan ORI, Kabaghumas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Ade Kusmanto menyampaikan bahwa saat ini pihak Lapas Sukamiskin memang tengah melaksanakan perbaikan.
Renovasi dilaksanakan supaya semua sel memenuhi standar pola penempatan narapidana. Ada beberapa unsur kelayakan hunian. Baik dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, maupun pencahayaan. Selain itu, renovasi merujuk kelayakan pelayanan berbasis HAM. ”Pihak lapas menargetkan awal 2020 seluruh kamar hunian Lapas Sukamiskin sudah sesuai standar,” ujar Ade.
Ade tidak mengelak terkait adanya tiga sel yang berbeda sebagaimana temuan Adrianus. Menurut dia, memang ada tiga sel berukuran besar di Lapas Sukamiskin. Luasnya 17,36 meter persegi. Selain itu, ada ratusan sel ukuran kecil dan puluhan sel ukuran sedang. Jumlah totalnya 557 sel. Menurut dia, sel yang dihuni Setnov, Nazaruddin, dan Djoko Susilo berbeda lantaran sebelumnya tidak difungsikan sebagai sel.
Tiga sel itu, lanjut Ade, merupakan bekas musala dan ruang pengamanan blok. Dia menjanjikan, setelah renovasi selesai, tiga sel tersebut tidak ada lagi. ”Tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu,” imbuhnya. ”Termasuk Setnov, Nazaruddin, Djoko Susilo, dan lainnya,” tambah dia.[jpc]