DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah sebesar RP 4.814,31 triliun di November 2019, angka tersebut meningkat Rp 418,34 triliun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni RP 4.395,97 triliun.
Jika dibandingkan dengan Oktober 2019, utang pemerintah meningkat Rp 58,18 triliun atau 1,21%. Tercatat jumlah utang pemerintah di Oktober 2019 mencapai Rp 4.756,13 triliun.
Mengutip data APBN KiTa, Jakarta, Kamis (19/12/2019), utang pemerintah yang mencapai Rp 4.814,31 triliun terdiri dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN). Jika dari pinjaman totalnya pinjaman yang sebesar Rp 770,04 triliun, rinciannya pinjaman dalam negeri sebesar Rp 8,09 triliun, pinjaman luar negeri Rp 761,95 triliun.
Sedangkan utang pemerintah yang berasal dari SBN mencapai Rp 4.044,27 triliun. Di mana terdiri dari SBN denominasi rupiah sebesar Rp 2.978,74 triliun dan valas sebesar Rp 1.065,53 triliun.
Meski utang pemerintah mengalami peningkatan, namun rasionya masih dalam level yang aman. Sebagaimana diatur oleh UU 17/2013 tentang Keuangan Negara.
Batas maksimal utang pemerintah adalah sebesar 60% dari PDB. Sedangkan saat ini baru mencapai 30,03% sehingga terbilang masih aman.(dtk)