DEMOKRASI.CO.ID - PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang kini memilki brand name ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA tol Cikopo-Palimanan) mulai memberlakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Cipali mulai 3 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
“ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ujar Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif tol Cipali telah mengikuti aturan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JalanTol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93 persen," kata dia.
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, rinciannya:
1. Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000,
2. Golongan II Rp 177.000 dari Rp 153.000,
3. Golongan III Rp 177.000 dari Rp 204.000,
4. Golongan IV Rp 222.000 dari Rp 255,000
5. Golongan V Rp 222.000 dari Rp 306.000.
Tingkatkan Layanan
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unitpertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Guna memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, pada tahun 2019 bersama dengan ASTRA Infra Solutions telah dilakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasanganwire rope sepanjang 34 km dan pendalaman jalan di median sepanjang 55.7 km guna mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantukdan over speed.
Pemasangan guardrail telah terpasang sepanjang 10 km, yang juga dilakukan pemasangan rumble dot sepanjang 32.8 km dan terdapat 11 unit lampu strobo di titik rawan.
Rest Area
Untuk menjaga kelancaran, keamanan dan kenyamanan dalam berkendara saat ini ASTRA Tol Cikopo-Palimanan memiliki 5 unit Ambulance, 2 unit Rescue Truck, 12 unit kendaraan Patroli, dengan 2 unit dilengkapi Variable Message Sign (VMS), 14 unit kendaraan Derek dan 9 unit Patroli Jalan Raya (PJR).
Selain itu juga tersedia 2 unit VMS, 19 unit closed-circuit television (CCTV)dan 5 videotrone yang terpasang di ruas jalan, serta Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 1.133 titik lampu. Selain itu dilakukan pemasangan 2 unit Weigh in Motion (WIM) alat deteksikendaraan untuk mencegah terjadinya over load over dimensi di ruas tol Cikopo- Palimanan.
Bagi pengguna jalan ASTRA Tol Cikopo-Palimanan disediakan tempat istirahat di Tipe A ada di KM 102 dan KM 166 di lajur ke arah Cirebon, serta KM 101 dan KM 165 ke arah Jakarta.
Untuk Tipe B adadi KM 86 dan KM 130 arah ke Cirebon maupun ke Jakarta. Rest area tipe A dan B dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti toilet ramah difabel, masjid, pompa bensin, pengisian ulangsaldo uang elektronik, atau berbagai tawaran kuliner yang bersih dan sehat.
"Diharapkan dengan kepemilikan mayoritas saham oleh ASTRA Infra dapat meningkatkan kontribusi dalam tata kelola berbagai keunggulan operasional jalan tol di Indonesia yang lebih baik., ke depannya tol Cipali akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi pengguna jalan. Disamping itu juga kami ingin memperkenalkan berbagai layanan baru seperti armada yang didukung kendaraan terbaru, pengelolaan rest area yang berkelanjutan dan ramah lingkungan serta inovasi dalam bidang keselamatan," jelas Firdaus.
Disarankan bagi para pengguna jalan dapat memperhatikan hal-hal terkait keselamatan seperti mematuhi batas kecepatan dalam berkendara, memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan secara rutin memeriksa tekanan angin pada ban kendaraan selain itu dapat beristirahat setelah 4 jam perjalanan. Hal ini dapat mengurangi potensi kecelakaan dalam.