DEMOKRASI.CO.ID - Kasus pemobil Lamborghini Abdul Malik yang menodongkan pistol ke pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, terus ditelisik. Polisi mengungkap sejumlah fakta baru yang mengejutkan.
Fakta teranyar polisi menemukan puluhan amunisi senjata api (senpi) saat menggeledah rumah Abdul Malik. Temuan itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Polisi juga membongkar fakta lain mulai dari surat kepemilikan kendaraan hingga kepemilikan senpi.
Berikut 4 fakta terkini kasus Abdul Malik:
Simpan Puluhan Amunisi Senpi
Polisi menggeledah rumah Abdul Malik, koboi jalanan ber-Lamborghini oranye, yang terletak di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hasilnya, polisi menemukan puluhan amunisi senjata api (senpi).
"Temuan 10 peluru panjang kaliber 5,56; 11 peluru pendek kaliber 9; dan 1 peluru pendek masih utuh," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib kepada detikcom, Kamis (26/12/2019).
Polisi saat ini mendalami keterkaitan Abdul Malik dengan puluhan peluru tajam tersebut. Polisi juga akan mengecek ada atau tidaknya izin kepemilikan peluru tersebut.
Lamborghini Teregister Nama Buruh
Mobil Lamborghini bernopol B-27-AYR yang dikemudikan oleh Abdul Malik diketahui tidak teregister atas nama Abdul Malik, melainkan seseorang berinisial AR yang merupakan seorang buruh.
"Di STNK tertera atas nama AR, pekerjaannya serabutan atau buruh," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (25/12/2019).
Polisi kemudian melakukan pengecekan data-data kendaraan tersebut. Dari hasil pengecekan, diketahui 'sang pemilik' yang berinisial AR itu ternyata bekerja sebagai buruh, warga Cipulir, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelat Palsu
Lamborghini milik Abdul Malik diketahui memiliki pelat ganda. Saat menodong pelajar, Abdul Malik mengendarai Lamborghini berpelat bernopol B-27-AYR. Sedangkan, saat adik Abdul Malik mengemudikan Lamborghini itu diketahui penggunakan pelar nomor lain.
Pelat palsu itu terbongkar tiga hari setelah aksi koboi Abdul Malik. Mobil warna oranye itu dikemudikan MS, adik Abdul Malik dan mengalami kecelakaan di dekat Sarinah pada Pukul 01.00 dini hari, Selasa 22 Desember 2019.
"Pada saat itu dia menggunakan pelat nomor yang bukan untuk mobil itu, pengakuannya gunakan pelat nomor mobil lama, mobil Wrangler," jelas Kasuddit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi detikcom, Rabu (25/12/2019).
Namun, selanjutnya MS memperlihatkan STNK setelah dia datang memenuhi panggilan polisi pada Selasa (24/12) malam. "STNK-nya ada, sempat dia tunjukkin," tuturnya.
Mesti begitu, Fahri memastikan bahwa pelat nomor B-27-AYR adalah pelat nomor resmi Lamborghini tersebut. Lamborghini itu juga memiliki STNK yang sah.
"Kalau STNK-nya dia ada, pelat nomornya juga betul B-27-AYR, sudah kita cek memang terdaftar," kata Fahri.
Senpi untuk Bela Diri
Abdul Malik mengaku memiliki senjata api tersebut untuk membela diri.
"Ya untuk bela diri. Kalau itu emang diperuntukkan bela diri ya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Menurut Andi, senjata api yang dimiliki Abdul Malik merupakan barang impor. Andi juga memastikan Abdul Malik mengantongi izin resmi senjata api tersebut. "Itu ada izin resminya," katanya.
Namun, untuk memastikan perizinan kepemilikan senjata api tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya.
"Untuk lebih jelasnya, nanti kita akan bersurat juga ke Dirintelkam, menanyakan status tentang senjatanya itu ya," ucapnya.[dtk]