logo
×

Jumat, 06 Desember 2019

Menambang Emas Ilegal di Papua Barat, 4 WNA China Ditangkap

Menambang Emas Ilegal di Papua Barat, 4 WNA China Ditangkap

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota TNI Kodam XVIII Kasuari berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang sedang melakukan aktivitasnya di lokasi penambangan emas ilegal di Kampung Pupubuan, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, pukul 18.00 WIT, Sabtu (30/11).

Setelah ditangkap, 4 WNA asal China itu diserahkan ke pihak Imigrasi Manokwari, Papua Barat. Keempatnya, yakni Zang Jiayan kelahiran Fujian 31 Agustus 1975. Zang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua Barat.

Tiga orang lainnya, yakni Lin Zhemdu kelahiran Fujian 13 Agustus 1975, Su Siyi kelahiran Fujian 26 Januari 1977, dan Zhihui kelahiran Fujian 18 Agustus 1975.

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP, Mathias Y. Krey, menjelaskan, setelah diamankan anggota TNI Kodam XVII Kasuari dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Manokwari, Papua Barat, keempat WNA asal China itu telah dilakukan tindakan imigrasi berupa penahanan di Imigrasi Manokwari.

“Salah satu dari empat WNA asal China yang diamankan atas nama Zhang Jiayan adalah DPO Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada Desember 2017 lalu. Ini terkait tindak pidana penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” jelas Mathias dalam siaran persnya, Senin (2/12).

Mathias juga mengatakan, DPO Ditreskrimsus Polda Papua Barat ini akan diserahkan oleh pihak imigrasi kepada Polda Papua Barat.

“Sementara yang bersangkutan (Zhang Jiayan) masih dilakukan pemeriksaan hingga kini," jelas mantan Kapolres Teluk Wondama ini. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: