logo
×

Rabu, 04 Desember 2019

MA Beri Diskon Hukuman Idrus Marham, KPK Kecewa

MA Beri Diskon Hukuman Idrus Marham, KPK Kecewa

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Majelis Hakim Agung mengurangi hukuman Idrus dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun di tingkat banding.

Tentu wajar bila kami sampaikan, KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (3/12).

KPK, kata Febri, menaruh harapan besar kepada MA dan institusi penegak hukum lainnya punya visi yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi diyakini tidak akan berjalan optimal jika koruptor yang terbukti bersalah tak dijatuhi hukuman maksimal.

"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ujar Febri.

Meski kecewa, sebagai lembaga penegak hukum KPK tetap menghormati putusan kasasi MA. KPK memastikan pihaknya akan tetap melaksanakan putusan tersebut setelah mendapat salinan putusan kasasi tersebut.

"Kalau sudah kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, nanti kami pelajari terlebih dahulu putusannya. Yang pasti kami menghormati dan akan melaksanakan begitu kami terima putusannya," kata Febri.

Sejauh ini KPK belum menentukan langkah hukum dalam menyikapi putusan MA tersebut. Apakah nantinya ada opsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Belum ada pembahasan soal PK. Kami akan pelajari salinan putusan dan akan kami laksanakan, meskipun tadi ada beberapa catatannya," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Agung memutuskan mengabulkan kasasi Idrus Marham. Putusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi serta anggota Krisna Harahap dan Abdul Latief pada 2 Desember kemarin.

Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun pidana penjara dari sebelumnya 5 tahun di tingkat banding. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi berpendapat Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar saat itu untuk membantu Eni agar tetap mendapat perhatian dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: