DEMOKRASI.CO.ID - Sebanyak 9 hakim di Jawa Timur tengah terancam sanksi. Mereka diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Yang paling banyak melanggar KEPPH yaitu soal hukum acara," terang Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jatim, Dizar Al-Farizi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (28/12).
Dijelaskan Dizar, rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil dari survei Penghubung KY Jatim selama periode 2 Januari hingga 23 Desember 2019.
"Soal sanksinya kami tidak ikut melakukan, kami hanya merekomendasikan. Karena yang menindak untuk sanksinya adalah kewenangan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Soal jumlah hakim yang terancam dikenakan sanksi karena melanggar KEPPH, Dizar masih belum bisa memastikan lagi apakah akan bertambah. Ia menjelaskan, kalau data tersebut didapat dari hasil global.
"Jadi KY Jatim itu kan dapat perekomendasian sanksi saja. Untuk berapa yang akan dikenakan sanksi, nah itu kami belum tahu. Selain itu, kami juga masih belum menerima pemberitahuan baru soal berapa orang hakim yang telah dikenakan sanksi di seluruh Jatim. KY hanya merekomendasikan sembilan itu,” ujarnya.
Sebelumnya KY Jakarta juga telah merekomendasikan setidaknya ada 130 hakim, yang karena diduga melanggar KEPPH. Hakim yang diketahui melakukan pelanggaran kode etik, kebanyakan terkena sanksi ringan. Dari 130 hakim tersebut, rata-rata melakukan pelanggaran hukum acara sebanyak 79 orang hakim.
Sedangkan pelanggaran yang lainnya, ada 33 orang hakim melanggar perilaku tidak murni dan 18 orang hakim melanggar administrasi.
Berikut adalah daftar hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berdasarkan data KY Pusat. Di urutan pertama ada DKI Jakarta sebanyak 30 orang hakim, kemudian Sumatera Utara 18 orang Hakim, Kepulauan Riau (Kepri) ada 16 orang hakim, Sulawesi Selatan 11 orang hakim, Bali 9 orang hakim, dan 9 orang hakim di Jatim.(rmol)