DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir kebijakan yang digagas Presiden Joko Widodo yaitu undang-undang Omnibus Law menjadi alat berlindung korporasi atau pengusaha nakal.
"Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Menurut Syarif, penting bagi negara untuk tetap melaksanakan sanksi pidana di balik kebijakan investasi dan ekonomi. Dia mencontohkan Belanda dan negara-negara maju lainnya menerapkan itu.
"Di mana-mana sekarang (menerapkan pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda jelas sekali," ujarnya.
Dia mencontohkan korporasi yang dijerat pidana denda seperti Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls-Royce di Inggris. Untuk Rolls-Royce, kata Syarif, memiliki kaitan dengan kasus korupsi pengadaan di Garuda Indonesia.
"Jadi jangan buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Sekarang sudah milenial, tetapi kembali ke masa kolonial. Saya pikir itu yang ingin saya sampaikan," tutur dia. (*)