DEMOKRASI.CO.ID - Sebanyak 12.629 narapidana beragama Kristen mendapat remisi khusus (RK) I pada Hari Natal tahun ini dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dari 12.629 napi yang mendapatkan remisi itu, 166 diantaranya dinyatakan bebas lantaran mendapat RK II.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, di Jakarta, Selasa (24/12).
Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujar Sri.
"Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," sambungnya.
Sri menjelaskan, dari 12.463 orang yang mendapatkan RK I, 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi 2 bulan.
Adapun, jumlah seluruh narapidana beragama Kristen di Indonesia saat ini mencapai 18.900 orang.
Sri mengatakan, remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, hal itu bukan serta merta diberikan tanpa syarat yang sesuai kententuan.
"Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," demikian Sri. (Rmol)