DEMOKRASI.CO.ID - Anggota dewan maupun aparat penegak hukum harus membongkar skandal dana Rp 211 miliar PBNU dari Kementerian Keuangan.
“Dewan atau penegak hukum harus sigap cepat bentuk panja untuk mengusut tuntas kasus skandal pengucuran dana 211 miliar ke PBNU oleh menteri keuangan,” kata Kaum Marhaen Indonesia Timur, Hermanus Alfonsius R kepada suaranasional, Rabu (28/12/2019).
Menurut Hermanus pengungkapan skandal itu demi tegaknya kebenaran dan keadilan agar tidak ada diskriminasi antar sesama ormas.
“Karena sangat nampak hal ini terjadi ada kepentingan transaksional politik Jokowi dan antek-anteknya pada saat itu untuk mengelabui kaum nahdiyin melalui iming-iming bantuan dana Rp1,5 triliun,” ujarnya.
Sementara ormas lain, kata Hermanus hanya dianggap sebagai pelengkap penderita. Ini jelas salah dan tidak mencerminkan adanya rasa kebersamaan dan pemerataan.
“Ini bentuk-bentuk perusak dan perusuh negeri harus diproses sesuai dengan aturan hukum dan politik karens sudah terang bendrang pasti ada kongkalikong orang-orang tertentu yang merusak nilai-nilai moral rakyat dan umat sebagai tuan negara di negeri sendiri,” jelasnya.
Juru bicara Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyampaikan Pemerintah telah mengucurkan dana program Ultra Mikro (UMi) sebesar Rp211 miliar untuk lima koperasi yang berafiliasi dan diusulkan oleh NU.
Dia bilang lima koperasi yang mendapat kucuran dana tersebut adalah, KSPPS BMT UGT Sidogiri di Pasuruan sebesar Rp50 miliar, KSPPS BMT Nusa Umat Sejahtera di Semarang sebesar Rp 100 miliar, KSSPS BMT El Anugrah Sejahtera di Langkat sebesar Rp8 miliar, KSPPS BMT Nuansa Umat Jatim di Sumenep sebesar Rp50 miliar, dan KSPPS BMT Ummat Sejahtera Abadi di Jepara sebesar Rp3 miliar.
“Apa yang disampaikan Ketua Umum PBNU Said bahwa sampai hari ini kredit usaha yang dijanjikan belum ada satu peser pun yang terlaksana adalah sama sekali tidak benar,” kata Nufransa, Rabu (25/12) dikutip dari CNN Indonesia.[sn]