DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pegawai PT Garuda Indonesia sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
Saksi yang dipanggil ialah mantan EVO Engineering PT Garuda Indonesia, Sunarko Kuntjoro.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin (23/12).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; bos PT MRA, Soetikno Soedardjo; dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
KPK menduga Emirsyah Satar telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls-Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Satar diduga kuat telah menerima uang dari Soetikno sebesar Rp 5,79 miliar. Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah.
Satar juga diduga menerima uang senilai 680 ribu Dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta Dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.
Selain itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada Hadinoto Soedigno. Diduga Soetikno telah memberi sebesar 2,3 juta Dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.[rmol]