DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo sempat melontarkan wacana memberikan hukuman mati bagi para koruptor untuk memberikan efek jera agar tindak pidana korupsi bisa diberantas dari bumi nusantara.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, statement Jokowi yang ingin memberikan hukuman mati saat peringatan hari anti korupsi sedunia tersebut offside dan justu memperlihatkan bahwa Jokowi tak paham esensi dari UU Tipikor.
“Ini lagi-lagi Jokowi tidak paham bagaimana konsep memberikan efek jera, dan tidak paham bahwa hukuman mati sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor kita Pasal 2 ayat 2,” kata Kurnia di acara diskusi catatan akhir tahun ICW: Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di tangan Orang Baik, kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
Kurnia mengurai, Jokowi tidak paham UU Tipikor Pasal 2, Ayat 2 tersebut lantaran menurutnya hukuman mati bukanlah salah satu poin untuk memberikan efek jera.
Ia menjelaskan, bila mengacu pada indeks korupsi dunia, negara yang telah mengoptimalkan hukuman mati juga tidak jauh indeks korupsinya dengan Indonesia.
Berarti, dapat disimpulkan, hukuman mati ini tidak sinkron dengan kesimpulan Jokowi dengan masalah korupsi di Indonesia.
“Jadi itu kita pandang sebagai narasi usang yang hanya ingin menggeser isu agar masyarakat tidak fokus pada Perppu tapi pada wacana hukuman mati,” tandasnya. (Rmol)