DEMOKRASI.CO.ID - Kasus dugaan mega korupsi di PT Jiwasraya mulai terkuak. Jaksa Agung ST Burhanudin menyebutkan bahwa ada dugaan potensi kerugian negara senilai total Rp 13,7 triliun.
Potensi kerugian negara itu bahkan 2 kali lebih besar dari skandal Century yang merugikan negara Rp 7,4 triliun.
Analis Hukum dan Direktur HICON Law & Policy Strategis, Hifdzil Alim sebelumnya menyatakan perlunya kolaborasi untuk mengungkap kasus megakorupsi di bidang asuransi itu.
Menurut Hifdzil, jika ditemukan bukti-bukti awal ada indikasi korupsi, maka penanganannya lebih baik diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini menjelaskan alasannya. Pertama, karean sorotan publik yang kuat, dan kedua sebagai ujian bagi pemberlakuan UU KPK baru baru ditetapkan.
"Saya lebih prefer KPK yang menangani jika kasus Jiwasraya ini adalah kasus korupsi. Setidaknya dua alasannya. Pertama, kasus ini sudah menyita perhatian publik dengan dugaan kerugian negara trilyunan rupiah. Kedua, ini juga menjadi ujian untuk KPK dengan undang-undang barunya, apakah efektif atau tidak," kata Hifdzil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/12).
"Jika harus berkolaborasi, ya ndak masalah. Tapi perlu dipahami bahwa kerjasama penegakan hukum itu harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk soal siapa yang akan memimpin penanganan perkara tersebut," tandasnya. (Rmol)