DEMOKRASI.CO.ID - Warga di Tasikmalaya, Jawa Barat sempat dihebohkan dengan video viral terkait aksi perusakan kitab suci Alquran di jalanan, Kamis (20/12/2019).
Namun, ERN (33), lelaki yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus itu dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Psikolog Endra Nawawi yang dilibatkan dalam memeriksa kejiwaan ERN, mengatakan, timnya telah diminta untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendiagnosis kesehatan jiwa tersangka.
"Yang dapat kami simpulkan dari alat ukur dan riwayatnya, dia mengalami gangguan skizofrenia residual. Ini adalah pecahnya kepribadian yang tingkatnya masih rendah," kata Endra, Jumat (20/12/2019).
Menurut Endra, ketika berkomunikasi dengan tersangka, terdapat beberapa bagian yang tidak sinkron. Dalam dua menit pertama, komunikasi dengan tersangka masih nyambung. Namun selanjutnya, tim psikolog tak lagi dapat menangkap inti percakapan dengan tersangka.
Dia menambahkan, ketika dilakukan tes tertulis, hasilnya juga menunjukkan tersangka memgalami skizofrenia residual. Kendati demikian, timnya masih akan menguji riwayat tersangka lebih dalam.
"Ini sudah lebih dari depresi. Skizofrenia ini adalah tingkatan yang paling tinggi dari gangguan kejiwaan. Tapi dia masih beberapa bagian nyambung," kata dia.
Endra menjelaskan, gangguan skizofrenia menyebabkan tersangka mengalami kemunduran berpikir selama tiga atau empat tahun lalu. Saat ini, tersangka seolah hidup dalam masa lalu. Tersangka juga sudah tidak mengenal konsep waktu atau tidak lagi mengerti tanggal dan hari.
"Kami lihat terjadi kekacauan dalam berpikirnya," kata dia. [sc]