DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung harus benar-benar mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang mengalami gagal bayar premi sekitar Rp 12,4 triliun per Desember 2019.
Sejauh ini, Kejaksaan mengklaim telah memeriksa sebanyak 89 saksi dalam kasus tersebut.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera mengungkap nama yang diduga menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," desak Sekjen Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima reaksi, Minggu (22/12).
Untuk saat ini, ST Burhanuddin mengakutelah menyiapkan tim khusus yang berisi 16 Jaksa untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Langkah ini pun diapresiasi Gertak sebagai langkah serius pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi. Namun demikian, ia memita kepada Korps Adhyaksa tidak hanya berhenti di situ.
"Gertak mendesak Jaksa Agung yang baru ini berani mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih," tutupnya.[rmol]