DEMOKRASI.CO.ID - Penanganan dugaan korupsi dalam kasus gagal bayar premi PT Asuransi Jiwasraya harus diusut secara kesinambungan oleh lembaga terkait, tak terkecuali bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun sejauh ini, dua lembaga tersebut seakan bungkam dan belum menampakkan kinerjanya.
"PPATK dan OJK seharusnya buka suara untuk kasus ini, namun kok belum muncul. Kasus penempatan uang judi kepala daerah (di rekening kasino) saja PPATK bisa deteksi dan bikin heboh. Ini (kasus Jiwasraya) kok belum ya?" kata Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (23/12).
Keterlibatan OJK dan PPATK penting lantaran dua lembaga tersebut seharusnya mendeteksi setiap transaksi, terlebih transaksi perusahaan negara.
"Semestinya alarm pertama pendeteksian uang PT Jiwasraya dilakukan oleh PPATK, dengan cara follow the money akan dengan sendirinya terungkap dan diketahui motif ke mana uang dan dipergunakan untuk apa," sambungnya.
Dengan kondisi tersebut, ia berharap lembaga hukum baik KPK, Kejaksaan, dan Polri menunjukkan kewibawaannya dan menunjukkan hukum sebagai panglima.
"Ini jadi momentum penegakan supremasi hukum dengan mengusut tuntas kasus PT Asuransi Jiwasraya yang fenomenal ini dan ungkap pelaku sebenarnya," tandasnya.[rmol]