DEMOKRASI.CO.ID - Dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/12).
“Kami tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini,” kata Argo.
Dalam 20 hari ke depan, kedua pelaku bakal didalami motifnya melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan. Tak cuma itu, kata Argo, kronologis dan latar belakang pelaku terhadap Novel juga akan didalami.
“Dalam hal ini polisi bukan menghakimi, tapi membuktikan. Makanya hasil pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan,” jelas Argo.
Pelaku diketahui berinisial RM dan RB yang merupakan anggota polisi aktif. Keduanya digelandang oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Ke Bareskrim Polri.
Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, kedua pelaku telah mengenakan pakaian tahanan Polda Metro Jaya sampai di gedung Bareskrim sekitar pukul 14.30 IB. Pemindahan pelaku dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Suyudi Ario Seto.
Saat digelandang, keduanya hanya menunduk tampak seperti menghindari lensa kamera wartawan. Tidak sepatah kata yang terlontar dari mulut kedua pelaku baik RM maupun RB.
Terlihat, sesekali pelaku melempar senyum kepada awak media saat diboyong oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke gedung Bareskrim Polri.(rmol)