DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan oleh DPR pada Rabu (18/12) waktu setempat.
Keputusan itu diambil setelah mayoritas anggota DPR setuju untuk melengserkan Trump. Sebelum pemakzulan digelar voting atas dugaan penyalahgunaan wewenang Trump untuk kepentingan pribadi dan dugaan upaya menghalang-halangi Kongres AS mencari keadilan.
Voting yang digelar di Gedung Capitol, Washington DC diikuti oleh mayoritas anggota dewan dari Demokrat. Total ada 435 anggota DPR AS yang ikut voting.
Dalam voting dakwaan pertama, sebanyak 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sedang yang menolak dakwaan hanya 197 suara dan satu anggota abstain.
Sementara untuk dakwaan kedua, sebanyak 229 suara mendukung dan 198 suara menolak. Dengan disetujuinya dua dakwaan pemakzulan ini, Trump secara resmi menjadi Presiden AS yang ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh DPR AS. [rmol]