DEMOKRASI.CO.ID - Pemprov DKI mengucurkan dana hingga Rp688 miliar untuk menebus ijazah yang ditahan dari 171 siswa di ibu kota yang berasal dari 79 sekolah swasta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, anggaran dengan nilai Rp688.140.775, berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) DKI.
"Dari 171 siswa hari ini (yang ijazahnya ditahan), kita selesaikan melalui Baznas Bazis DKI," ujar Saefullah di Blok G Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.
Saefullah menjelaskan, ditebusnya ijazah merupakan komitmen DKI membantu siswa dari PAUD hingga SMA yang mengalami hambatan, karena tidak mampu melunasi kewajiban ke sekolah. DKI melakukan verifikasi atas kebenaran para siswa tidak bisa mengambil ijazah mereka ke sekolah-sekolah.
"Uang ini hanya diterima sebentar, langsung diberikan ke sekolah, supaya ijazahnya bisa ditarik," ujar Saefullah.
Saefullah juga menuturkan, DKI, memiliki komitmen memastikan pendidikan semua siswa di Jakarta lancar. DKI mengalokasikan hingga 26 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sektor pendidikan, termasuk untuk berbagai program bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Harusnya anak Jakarta ini tidak boleh putus sekolah, baik SMP dan SMA, apalagi SD. Karena Pemprov DKI Jakarta ini sudah mengalokasikan biaya pendidikannya 26 persen." (*)