logo
×

Sabtu, 28 Desember 2019

Cekal Pihak Terduga Kasus Jiwasraya, Jadikan Buron Internasional

Cekal Pihak Terduga Kasus Jiwasraya, Jadikan Buron Internasional

DEMOKRASI.CO.ID - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan pencekalan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada kasus Jiwasraya mestinya tidak saja dilakukan kepada internal Jiwasraya tetapi juga kepada unsur swasta yaitu pihak yang diduga menikmati hasil penyimpangan.

Meskipun diduga telah kabur ke luar negeri, pencekalan ini tetap dibutuhkan untuk memudahkan tahap berikutnya. Yaitu menjadikan buron internasional (red notice Interpol). Jika tidak dicekal, akan sulit untuk dimasukkan buron internasional," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (27/12).

Menurut Boyamin, selama ini yang dirumorkan kabur ialah orang internal Jiwasraya. Padahal, yang semestinya jadi perhatian untuk dicekal harusnya pihak swasta dengan alasan berduit dan sering bepergian ke luar negeri.

Sebagai informasi,  pihak swasta yang dicekal, Heru Hidayat, dikenal dekat dengan penguasa.  Sementara Beny Tjokro adalah pemain saham sejak 1997.

Pada 1997, Beny pernah diberi sanksi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) denda Rp 1 miliar, kemudian pada tahun 2019 diberi sanksi denda Rp 5 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pencekalan ini adalah amanat Undang-Undang Imigrasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pencekalan diperbolehkan pada tahap penyidikan meskipun status orangnya masih menjadi saksi atau belum menjadi tersangka," kata Boyamin menegaskan.

Pencekalan dilakukan, karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan nanti pada hari Senin dan hari Selasa.

Kemudian di tanggal 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang.
Kendati ia enggan mengungkapkan ada tidaknya unsur pejabat dan direksi Jiwasraya. Ia mengatakan nama-namanya termasuk 10 nama orang yang dicekal tersebut selama pemeriksaan dilakukan. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: