DEMOKRASI.CO.ID - Kasus gagal bayar polis nasabah Asuransi Jiwasraya menunjukkan berbagai borok pengelolaan BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
Jiwasraya dinilai mengabaikan aturan-aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kesehatan keuangan. Bukan tidak mungkin, hal serupa juga terjadi di BUMN-BUMN sektor keuangan yang lain.
Karena itu, Menteri BUMN Erick Thohir diminta membenahi tata kelola internal dan pengawasan eksternal terhadap perusahaan-perusahaan plat merah tersebut.
Hal tersebut dikatakan Wardhana, pengamat industri keuangan dari Universitas Padjadjaran, Bandung, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/12).
Menurut alumni Monash University Australia itu, perusahaan asuransi wajib mengelola premi dalam bentuk cadangan teknis secara prudent (hati-hati) melalui berbagai investasi yang alokasinya sudah diatur dalam Peraturan OJK No. 71/2016 mengenai kesehatan keuangan.
“Masalahnya, investasi (Jiwasraya) dilakukan tidak sesuai ketentuan. Banyak juga investasi ke saham yang tidak jelas, yang kemudian bahkan disuspend (dihentikan sementara perdagangannya) oleh bursa efek, sehingga mengakibatkan penurunan nilai aset perusahaan,” katanya.
Wardhana menilai ada persoalan tata kelola internal yang serius pada Jiwasraya ketika perusahaan tersebut leluasa menjalankan kebijakan investasi yang kurang sejalan dengan aturan OJK. Ia pun menyoroti pengawasan negara yang terlihat lemah sehingga berujung pada kegagalan perusahaan membayar polis asuransi nasabah.
“Secara normatif, setiap bulan, perusahaan asuransi mengirimkan laporan ke OJK. Apabila terdapat penyimpangan, seharusnya kan dapat diantisipasi supaya dampak negatifnya tidak membesar,” lanjutnya.
Kelemahan pada sisi tata kelola internal dan pengawasan eksternal BUMN sektor keuangan, lanjut Wardhana, harus menjadi perhatian serius Menteri BUMN. Erick juga diminta tegas dalam menangani kasus ini, untuk menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi BUMN sektor keuangan yang bernasib seperti Jiwasraya.
“Pak Erick harus berani dan jujur dalam menangani kemungkinan terjadinya fraud dalam persoalan ini. Penanganan kasus Jiwasraya secara profesional, bukan secara politis, akan menjadi bukti bahwa Kementerian BUMN memang benar-benar melakukan ‘bersih-bersih’,” pungkasnya.(rmol)