logo
×

Rabu, 25 Desember 2019

Ancam ASN Tak Netral, Gubernur Lampung Ditantang Untuk Lantang Soal Politik Uang

Ancam ASN Tak Netral, Gubernur Lampung Ditantang Untuk Lantang Soal Politik Uang

DEMOKRASI.CO.ID - Ancaman Arinal Djunaidi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral pada Pilkada 2020 disambut dengan tantangan. Gubernur Lampung itu ditantang untuk juga lantang melarang politik gula dan uang.

Bahaya mana, politik gula dan uang dengan ASN tak netral?” tanya aktivis Rakhmat Husein kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (24/12).

Secara aturan, lanjut Rakhmat Husein, ASN itu terikat sumpah jabatan dan undang-undang yang mengatur untuk tidak terlibat dalam politik praktis.


“Nah, dalam konsep otonomi daerah, kabupaten dan kota berwenang penuh mengurusi rumah tangganya sendiri, termasuk ASN-nya,” imbuhnya.

Maka sebaiknya, kata Husein, gubernur fokus saja urus ASN provinsi. Jadi Arinal tidak perlu mengancam, bahkan dengan kalimat heroik akan menghabisi, ASN yang tidak netral.

Toh, Pilkada itu ada Bawaslu yang mengawasi. Jika nanti terbukti terlibat dalam politik praktis maka akan ada sanksinya.

“Saya lebih menekankan pada Bapak Arinal, harusnya gubernur itu fokus, lebih gahar, dan lebih marah kepada perilaku politik uang dan korporasi yang mendanai kontestan calon kepala daerah. Karena Pilkada yang didanai pihak korporasi dampaknya jauh lebih merugikan dan membahayakan demokrasi dan pembangunan kesejahteraan rakyat,” urainya.

Menurut Husein, jika ASN tidak netral dampaknya hanya kepada ASN yang bersangkutan. Tapi jika politik uang yang didanai oleh korporasi dibiarkan, dampaknya ditanggung oleh rakyat. Sudah rahasia umum.

Bagi korporasi yang mendanai kontestan pilkada pasti tidak gratis, selalu ada kepentingan korporasi di balinya. Ada kewajiban-kewajiban dari korporasi yang harus dipatuhi si Kepala Daerah bonekanya tersebut.

Selain itu, seandainya ingin marah, maka gubernur marah dan mengancam terhadap perilaku Bawaslu yang seolah-olah tidak berdaya atau membiarkan kegiatan politik uang terjadi.

Padahal Bawaslu mendapat wewenang dari UU untuk memastikan proses pemilu/pilkada berjalan baik dan tidak curang. Apalagi Bawaslu juga 100 persen menggunakan uang negara hasil dari pajak dan retribusi yang dibayar rakyat.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: