logo
×

Rabu, 06 November 2019

Wow... Luar Biasa, Petisi Universitas Indonesia Pecat Ade Armando Rabu Siang Tembus 23.616 dan Terus Bertambah

Wow... Luar Biasa, Petisi Universitas Indonesia Pecat Ade Armando Rabu Siang Tembus 23.616 dan Terus Bertambah

DEMOKRASI.CO.ID - Muncul petisi online Universitas Indonesia Pecat Ade Armando yang dimuat pada situs change.org kini mendapat respon 23.616 lebih tanda tangan dan terus bertambah pada Rabu (6/11/2019).

Petisi tersebut muncul lantaran viralnya kasus Ade Armando yang dianggap membuat gaduh karena pernyataannya yang selalu menyerang tokoh-tokoh politik maupun ulama.

Selain itu, Ade Armando dinilai juga kerap memberikan pernyataan yang cukup membuat pemeluk agama Islam merasa resah.

Diketahui, petisi tersebut dibuat sejak Senin (4/11/2019) oleh akun terverifikasi Nadine Olivia.

Ade Armando merupakan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia.

Petisi tersebut mendesak pihak kampus Universitas Indonesia untuk menindak tegas terkait oknum dosen ini.

Dikhawatirkan ade Armando berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia dan menyerang secara personal kepada tokoh politik maupun ulama.

"Kami menggalang dukungan dari masyarakat melalui petisi dengan tujuan agar Universitas Indonesia memecat Dr Ade Armando M.Sc sebagai dosen di Universitas Indonesia," tulis Nadine dalam petisi tersebut.

Nadine juga mengampanyekan petisi tersebut di akun Twitternya.


"Bantu saya tandatangani petisi ini, please RT & sign

#UIpecatAdeArmando
#UIpecatAdeArmando

Universitas Indonesia: Universitas Indonesia Pecat Ade Armando - Tandatangani Petisi! http://chng.it/GSYCPHHy lewat @ChangeOrg_ID," cuitan Nadine pada akunnya @NadineOliviea.

Hingga kini cuitannya telah dibagikan ulang warganet sebanyak 2.600 retweet dan 3.700 suka, serta 340 tanggapan.

Nadine juga meminta agar warganet menyebarkan link petisi tersebut ke Facebook dan Instagram agar semakin banyak yang menandatangani.

Melansir dari Kompas.com, Change.org merupakan sebuah situs web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc., sebuah Perusahaan bersertifikat B Amerika.

Change.org adalah platform yang mempunyai visi membuat perubahan sosial.

Orang-orang yang peduli dengan kasus dari petisi,dapat mendukung dengan menandatangani secara online di change.org.

Kemudian, biasanya mereka akan meminta dukungan lagi, dengan cara membagikan tautan petisi lewat jejaring sosial Facebook dan Twitter.

Nah, setiap surat penandatanganan petisi ini akan masuk ke email Presiden, email Kapolri, dan email sejumlah anggota Komisi III DPR.

Jika dalam sehari ada 1.000 orang yang mendukung petisi, maka target akan menerima 1.000 email dari setiap orang yang menandatangani petisi.

Hingga berita ini diturunkan, Petisi Universitas Indonesia Pecat Ade Armando sudah mencapai 19.315 teken dukungan.

Belum lama, Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh Anggota DPD RI Fahira Idris karena mengunggah meme Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang telah diubah menjadi tokoh fiksi Joker.

Ia mengunggah meme Anies berwajah Joker tersebut ke Facebook pribadinya, sehingga menjadi viral.

Meme tersebut diunggah seiring polemik usulan anggaran janggal di Balai Kota DKI Jakarta.

Sementara itu, Ade Armando menyebut Fahira idris salah sasaran.

Ade sendiri beranggapan bahwa Fahira Idris terlampaui agresif untuk memenjarakan dirinya dengan menggunakan Pasal 32 UU ITE pada laporan ke polisi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Fahira Idris melaporkan akun atas nama Ade Armando pada Jumat 1 November 2019 ke Polda Metro Jaya.

Selain mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta yang mengenakan seragam dinas, postingan tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan. [tribunnews]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: