DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi keringanan pajak daerah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskon bagi para masyarakat yang masih menunggak pajak, salah satunya bea balik nama kendaraan.
Untuk biaya balik nama, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.
Seperti apa sih rencana tersebut?
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin menceritakan secara rinci kebijakan Gubernur Anies tersebut.
"Jadi, ini merupakan satu kebijakan Gubernur provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini dikeluarkan 2 Peraturan Gubernur, yang pertama Peraturan Gubernur nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kedua dan seterusnya dan Pergub nomor 90 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah," kata Faisal dalam wawancaranya dengan CNBC Indonesia.
Untuk itu, Faisal mengatakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah menghimbau kepada warga Jakarta yang masih menunda pembayaran pajaknya untuk segera manfaatkan program keringanan pajak ini.
"Kami berharap dengan program keringanan pajak ini dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat serta ada kepatuhan kepada wajib pajak dalam membayar pajaknya," katanya.
Adapun skema pemutihan adalah, yang pertama yaitu untuk keringanan pokok pajak biaya balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya.
"Jadi kalau kita mau balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya diberikan keringanan pokok 50% dan dendanya dihapuskan," katanya.
"Misalkan, saya terlambat biaya balik nama dari tahun 2017. Saya mau balik nama 2019. Maka, denda dari 2017 sampai 2019 dihapuskan dan pokoknya dikurangi 50%. Itu yang pertama," tutur Faisal.
Yang kedua, sambungnya, DKI berikan juga keringanan pokok untuk pajak kendaraan bermotor sampai dengan tahun 2012 dengan diskon 50%. Nah, dari 2013 dan 2016 kemudian diberikan diskon lagi 25% dan untuk sanksinya dihapuskan.
"Begitu juga untuk pajak PBB P2 atau pajak pembangunan dan perkotaan. PBB P2 kita berikan diskon juga sampai dengan tahun 2012 kita berikan 50%, di tahun 2013 sampai 2016 kita berikan juga keringanan pembebasan pokok 25% dan sangsinya dihapuskan," papar Faisal.
Adapun menurut Faisal rencana ini diberlakukan sejak 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019. [cb]