DEMOKRASI.CO.ID - Rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih sebatas wacana. Artinya wacana tersebut belum resmi menjadi sebuah kebijakan.
Begitu kata Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra kepada wartawan di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
"Sebetulnya itu masih wacana, belum jadi kebijakan," kata Surya.
Dia menjelaskan, maksud digulirkannya wacana penghapusan IMB dan Amdal itu antara lain untuk menyederhanakan birokrasi yang kompleks dalam hal perizinan.
Karena itu, pihaknya mendorong percepatan perizinan untuk pengelolaan tata ruang dan lingkungan sudah termaktub dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Karena di RDTR itu sudah ada, itu sebagian besar sudah tercakup di situ. Nah yang kurang, tinggal kita tambahkan saja," kata Surya.(rmol)