DEMOKRASI.CO.ID - Beberapa hari ini sedang ramai soal wacana penambahwan periode jabatan presiden untuk ketiga kalinya, yang berbeda dengan ketentuan kosntitusi saat ini yang membatasi masa jabatan presiden hanya boleh maksimal dua periode.
Merespons wacana itu, Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan wacan itu merupakan ancaman serius untuk demokrasi yang dibangun kembali pasca pemerintahan otoriter Orde Baru.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden sampai tiga periode, kata Kaka, adalah wacana-wanana yang mengganggu konsolidasi demokrasi yang sedang dibangun bersama dengan susah payah.
Wacana usulan penambahan masa jabatan presiden melalui usulan amandemen UUD tahun 1945, sehingga bisa sampai tiga periode adalah sesuatu yang kontra produktif dan mengancam demokrasi dan masa depan Indonesia," kata Kaka dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11).
Kaka meminta para elite politik khususnya partai politik yang ada di MPR lebih fokus pada pada tugas pokoknya dengan maksimal. Menurut Kaka, masa jabatan Prresiden adalah hasil pemikiran yang didasarkan pada traua sejarah orde baru.
Masa jabatan presiden sebagaimana yang diatur dalam konstitusi saat ini adalah hasil pemikiran yang didasarkan pada trauma sejarah otoritarian pemerintahan orba yang tidak boleh diulang oleh siapapun, karena akan membuat Indonesia kembali terpuruk di tengah pergaulan dunia," demikian kata Kaka. (Rmol)