logo
×

Jumat, 22 November 2019

Viral Soal Tous Les Jours, MUI Beberkan Aturan Sertifikasi Halal

Viral Soal Tous Les Jours, MUI Beberkan Aturan Sertifikasi Halal

DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia atau MUI angkat bicara menanggapi viralnya foto dan video soal larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di kue oleh gerai Tous Les Jours beberapa waktu belakangan ini. Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) Sumunar Jati menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta toko kue untuk memajang aturan semacam itu.

Sebelumnya foto dan video soal pengumuman berjudul "Peraturan Penulisan Ucapan Cake" yang diletakkan Tous Les Jours di gerainya beredar luas dan berkembang viral. Pengumuman itu diletakkan di atas lemari kaca tempat kue dipajang dan terbaca oleh para calon pembeli.

Pengumuman dalam yang dicetak dalam selembar kertas putih itu menuliskan "Referensi: Sistem Jaminan Halal" di bagian bawah judul peraturan. Di dalam pengumuman itu, dituliskan toko tidak boleh menjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam.

Masih dalam pengumuman itu, disebutkan "Store tidak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti Ucapan Selamat hari besar agama, misal: Natal, Imlek, dan lain-lain." Selain itu perayaan yang dianggap bertentangan syariat Islam yaitu Valentine, Halloween, dan lain-lain.

Sebaliknya, toko diperbolehkan menulis di atas cake sejumlah ucapan seperti ucapan selamat untuk hari jadi, misalkan pernikahan, promosi jabatan, dan lain sebagainya. Adapun perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam yang diperbolehkan ditulis di atas cake misalnya I Love U dan you're the best.

Karena ada klausul halal yang disebut-sebut dalam pengumuman yang kontroversial itu, Jati lantas menjelaskan sejumlah syarat untuk memperoleh sertifikat halal.

Jati menyebutkan, untuk memperoleh sertifikat halal berdasarkan aturan soal kriteria produk ada ketentuan bahwa penamaan produk tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. "Termasuk untuk bakery, penamaan jenis kue harus mengikuti aturan tersebut, termasuk tulisan pada kue yang dipajang di toko," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 22 November 2019.

Namun, aturan itu tidak berlaku untuk kustomisasi pada kue yang akan dibawa pulang. "Jika permintaannya customize, permintaan konsumen perorangan yang dihias lalu dibawa pulang tidak termasuk yang diatur," kata Jati. Ia mengatakan toko masih boleh melayani penulisan ucapan hari raya agama selain Islam, dengan catatan pesanan itu bersifat kustom dan dibawa pulang alias tidak dipajang di toko.

Terkait pengumuman dari gerai Tous Les Jours yang belakangan ramai diperbincangkan itu, Jati menyatakan itu adalah pemberitahuan yang keliru. "Tidak ada aturan untuk dipajang begitu dan bukan seperti itu juga pemaparannya," ujarnya.

Ihwal persoalan itu, Manajemen Tous Les Jours Indonesia membantah larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di atas kue. "Bahwa terkait peraturan penulisan ucapan cake sebagaimana yang terlihat pada video, foto dan/atau infomasi lainnya yang sedang ramai beredar, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen kami," seperti tertulis dalam pengumuman perusahaan di akun Twitter resminya @TouslesJoursID, Jumat, 22 November 2019. [tpc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: