DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain berpendapat bahwa kitab suci tidak bisa dibandingkan dengan Pancasila.
Ustadz Tengku menyampaikan pendapatnya di tengah kontroversi ucapan Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati dianggap membandingkan Bung Karno dengan Nabi Muhammad dan Alquran dengan Pancasila.
“Baru-baru Ini muncul seorang wanita yang tidak tamat SMA, berani bicara orang yang hijrah itu bibit-bibit terorisme. Dia bicara lagi membandingkan Pancasila dengan Al Qur'an... Mana Bisa Pancasila Dibandingkan dengan Kitab Suci...? Kemarin dulu menghina azan, Dibandingnya dengan Kidung... Aman aja,” tulis Tengku lewat akun Twitter @ustadtengkuzul dikutip GELORA.CO, Sabtu (16/11/2019).
Baru2 Ini Muncul Seorang Wanita yg Tidak Tamat SMA, Berani Bicara Orang yg Hijrah itu Bibit2 Terorisme.— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) 15 November 2019
Di Bicara Lagi Membandingkan Pancasila dengan Al Qur'an...
Mana Bisa Pancasila Dibandingkan dgn Kitab suci...?
Kemarin Dulu Menghina Azan, Dibandingnya dgn Kidung...
Aman Aja
Sebelumnya, potongan video pertanyaan Sukmawati kepada audies diskusi viral di media sosial. Salah satu akun Twitter yang membagikan video adalah @Datuk_T4mburin.
Dalam video, Sukmawati bertanya kepada mahasiswa siapa yang paling berjasa di awal abad ke-20 untuk kemerdekaan Indonesia, Bung Karno atau Nabi Muhammad.
Sukmawati: Yg Berjuang di Abad 20 itu Nabi yg Mulia Muhammad atau Ir Soekarno?— Datuk Tamburin (@Datuk_T4mburin) 15 November 2019
“Memang benar, pada saat awal abad ke-20 itu yang berjuang adalah insinyur Soekarno…” jawab Maulana
“Sudah cukup saya tanya itu saja,” potong sukma
Lah kan belum selesai menjawabnya??? pic.twitter.com/3OfG1mvklS
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertanyaan dilontarkan Sukmawati dalam Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’ di Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2019.
Setelah viral, Sumawati dipolisikan atas dugaan penistaan agama oleh simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Kepolisian menerima laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019 dengan pelapor Ratih Puspa Nusanti. Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156a KUHP.[]